Formula Baru Perhitungan UMP Dinilai Tingkatlkan Daya Beli

Jazirah Indonesia – Kebijakian perubahan formula perhitungan baru Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 dinilai dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha.

“Formula baru yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saya rasa menjadi win win solution antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya pihak pengusaha, kata Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, Senin (13/11/2023), dilansir dari laman DPR RI

Hal itu menurut Arzeti, karena ada keseimbangan bagi semua pihak, termasuk Pemerintah sebagai pembentuk regulasi.

Formula itu kata dia, merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja dan buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Beleid baru tersebut lanjuut Arzeti, menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

“Seperti yang disampaikan Ibu Menaker, kenaikan upah minimum dengan formula baru ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Tentu ini akan berdampak positif terhadap ekonomi nasional dan menjadi salah satu cara untuk menyeimbangkan distribusi keuntungan ekonomi,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Melalui tiga variabel perhitungan upah kerja di aturan yang baru, Arzeri menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah akan terakomodir secara seimbang.

Ia juga menyebut aturan ini mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Apalagi aturan yang baru ini mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah. Sehingga ada keadilan dalam sistem pengupahan seluruh pekerja di Indonesia karena pendapatan pekerja di kota-kota yang memiliki UMP rendah juga patut mendapat perhatian lebih,” jelas Arzeti.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Lewat PP No 51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).