Jazirah Indonesia – Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, RID terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Kepala Bidang Jasa Konstruksi PUPR Maluku Utara ini tertangkap saat menyerahkan sejumlah uang tunai ke Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Keduanya tertangkap disalah satu kamar di Hotel Bidakara, Jakarta, sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
Uang tersebut diduga diberikan usai RID dilantik sebagai Sekretaris PUPR Maluku Utara, Senin (18/12/2023) pagi di Sofifi. Uang itu diduga sebagai fee.
Usai dilantik, RID menemui menemui gubernur AGK di Jakarta. Belum diketahui pasti berapa jumlah uang diberikan ke AGK itu. Namun informasi yang diperoleh menyebutkan, uang fee ini diduga sebesar miliaran rupiah. Kendati demikian, informasi tersebut belum terkonfirmasi resmi dari KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan kasus dugaan jual beli jabatan. Selain kasus dugaan jual beli jabatan, juga kaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa. Tim KPK masih memeriksa para pihak yang diamankan,” kata Ghufron, Senin 18 Desember.







