Jazirah Indonesia – Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Abdul Gani disebut menerima uang Rp 2,2 miliar.
“AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari detikNews, Rabu (20/12/2023).
Alexander mengatakan Ghani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Dari sinilah Abdul Ghani menerima aliran uang tersebut.
“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Alexander juga mengungkapkan Abdul Ghani diduga mendapat setoran dari ASN Malut. Penerimaan itu diduga untuk rekomendasi jabatan.
Selain Abdul Ghani, KPK menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA, dan ajudan Abdul Gani berinisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 18 orang pada dua lokasi yakni Maluku Utara dan Jakarta. Khusus Abdul Ghani, dia diamankan penyidik saat berada di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kegiatan OTT dilakukan di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12) sore, tim KPK juga menemukan bukti uang dari tangkap tangan tersebut.