Jazirah Indonesia – Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Perkim dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Penunjukan ini menyusul dua pimpinan OPD sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur yang melibatkan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) oleh KPK.
Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay yang dikonfirmasi mengenai penunjukan Plt ini menjelaskan, sebelumnya BKD mengusulkan tiga nama dari masing-masing OPD ke Plt gubernur. Mereka yang diusulkan itu berasal dari masing-masing OPD dari jabatan eselon III.
“Untuk Plt Dinas Perkim itu Abdul Kadir Usman, Kabid Kawasan dan Pemukiman, sedangkan untuk Plt Karo BPBJ Farid Hasan, Kabag Pengelola LPSE,” kata Miftah, Rabu (27/12/2023).
Menurut Miftah, baru dua OPD yang sudah terisi, sedangkan untuk Dinas PUPR baru diusulkan.
Diketahui, pejabat Kepala Dinas PUPR sebelumnya yaitu Daud Ismail saat ini berstatus tersangka dengan kasus yang sama. Dia dijerat sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur bersama dua pimpinan OPD yaitu Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin dan Kepala BPBJ Ridwan Arsan.
“Ada tiga nama yang disodorkan ke Plt gubernur dan itu semuanya pejabat eselon III di Dinas PUPR, rata-rata memegang jabatan kepala bidang. Intinya untuk Plt di Dinas PUPR belum ada keputusan, kemungkinan besok,” tandasnya.






