KPK Periksa Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif

Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif pada Jumat (05/01/2024).

Muhaimin Diperiksa terkait dengan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada 28 Desember 2023 lalu.

Dilansir dari indobisnis.co.id, Muhaimin yang juga orang dekat AGK ini diperiksa guna mengumpulkan bukti dan memastikan keterlibatannya dalam kasus OTT.

Sebelumnya, gubernur nonaktif AGK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur dan perizinan di Maluku Utara. AGK disebut menerima uang Rp 2,2 miliar.

AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Dari sinilah AGK menerima aliran uang tersebut.

Selain AGK, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA, dan ajudan Abdul Gani berinisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 18 orang pada dua lokasi yakni Maluku Utara dan Jakarta. Khusus AGK, dia diamankan penyidik saat berada di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Kegiatan OTT dilakukan di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12) sore, tim KPK juga menemukan bukti uang senilai Rp 725 juta dari operasi tangkap tangan tersebut.

AGK, RI, dan RA disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, AH, DI, ST, dan KW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.