Ketua Gerindra Malut Berpotensi Jadi Tersangka

Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus indikasi Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif sebagai makelar proses perizinan perusahaan tambang di provinsi penghasil nikel terbesar bagian timur Indonesia tersebut.

Uang pelicin pengurusan tambang tersebut mengalir kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama enam (6) orang lainnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

“Jadi dugaannya turut serta ke dalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu sih poinnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/01/2024).

Ali menyampaikan, pihaknya masih perlu waktu untuk mengembangkan perkara rasuah proses perizinan tambang tersebut. Disinyalir, turut melibatkan perusahaan tambang nikel terbesar di Malut yaitu Harita Group.

Sejauh ini, KPK masih fokus pada perkara rasuah pengadaan proyek infrastruktur di Malut yang menyeret Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel dengan Stevi Thomas sebagai tersangka.

“Jadi secara subtansinya belum kami sampaikan sampai kesana ya bahkan termasuk perizinan PT yang dimaksud tadi, sekarang belum sempat sampai kesana,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah pimpinan Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif di daerah Pagedangan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis 4 Januari lalu.

Penyidik KPK juga menggeledah  Rumah Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Stevi Thomas (ST) di Jakarta.

Ali mengungkapkan, di lokasi penggeledahan ditemukan dan diamankan antara lain, berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam dugaan kasus korupsi AGK.

Diketahui, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan AGK serta uang tunai senilai Rp 725 juta.

Sebagai bukti permulaan, AGK diduga menerima suap mencapai Rp 2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. 

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK resmi menetapkan tujuh orang tersangka. Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu, Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPBJ Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni dari swasta, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW), Kadis Perkim Adnan Hasanudin (AH), dan Kadis PUPR Daud Ismail (DI).