Buntut Masalah Ini Plt Gubernur Malut Dilaporkan ke KASN

Jazirah Indonesia – Dua pejabat aktif dan satu mantan pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melaporkan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan yang dilayangkan ketiga ASN ini disinyalir kuat berkaitan dengan rolling jabatan pada tanggal 18 Januari 2024 lalu.

banner 1200x520

Dua pejabat aktif ini yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum dan Kemasyarakatan, M. Syukur Lila dan Hairia, Kabid Pemasaran di Dinas Pariwisata, sementara satu mantan pimpinan OPD yakni Mochtar Husen, mantan Plt Kadis Pertanian.

Sebelumnya, Syukur Lila adalah Kepala Dinas Kehutanan yang digeser menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan,  Politik, Hukum dan Kemasyarakatan, kemudian Haeria sebelumnya adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang digeser menjadi Kabid Pemasaran di Dinas Pariwisata. Sedangkan Mochtar Husen adalah Plt Kadis Pertanian yang didepak dari jabatan tersebut.

Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay yang dikonfirmasi wartawan terkait aduan tiga ASN tersebut tak menampiknya.

Perihal aduan tersebut, Miftah mengaku mendapat tugas dari Plt gubernur untuk mengikuti sidang yang digelar KASN pada Jumat (26/01) pekan lalu secara virtual.

“Sebagai bawahan saya tetap ikuti  dan melaporkan semua kejadian tersebut,” kata Miftah, Senin (29/1/2024).

Miftah mengungkapkan, di sidang tersebut KASN mempertanyakan proses mekanisme pelantikan, mutasi dan demosi jabatan yang dilakukan Plt gubernur tanggal 18 Januari itu.

“Saya hanya jawab bukannya Plt gubernur sudah sampaikan bahwa beliau sudah mendapatkan rekomendasi dari BKN, KASN dan Mendagri, sehingga beliau berani melakukan evaluasi,” katanya.

Miftah bilang untuk saat ini pihaknya menunggu hasil evaluasi yang dilakukan KASN atas aduan dua pejabat aktif dan satu mantan pejabat itu. “Jadi tunggu saja hasil rekomendasi dari KASN isi seperti apa, nanti kita laporkan ke Plt gubernur,” tandas Miftah.