Jazirah Indonesia – Tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan SM (26 tahun) terhadap istri dan anaknya di desa Wama Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan pada 27 januari 2024 lalu, terancam dipidana penjara 15 tahun.
Ini disampaikan Wakapolresta Tidore Kepulauan, AKBP Eddy Sugiarto saat pers rilis di gedung utama Polresta Tidore Kepulauan, Senin (5/2/2024).
Eddy Sugiarto menjelaskan, tersangaka beriniasal SM diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban SA yang juga adalah istri tersangka mengalami luka berat dan anak kandung tersangka inisial SS berusia 11 bulan meninggal dunia.
“Penyidik menerapkan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 uu nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 10 hingga 15 tahun penjara,” sebut Eddy.
Kronologi singkat lanjut Eddy, sebelumnya tersangka beserta istri dan anaknya dibawa tersangka dari Weda kembali ke rumah mertua di desa wama, karna istri tersangka mengalami sakit yang tak kunjung sembuh.
Setelah di rumah mertua, karena melihat anaknya SA (24) yang sedang sakit, mertua tersangka pun kemudian menyalahkan tersangka dan beranggapan bahwa tersangka adalah penyebab sakit yang di derita Anaknya SA.
Tidak terima apa yang dituduhkan mertuanya, tersangka melampiaskan kekesalan kepada istri nya hingga menyebabkan terjadinya pertengkaran antara tersangka dan istri di dalam kamar.
“Karena merasa kurang nyaman dengan ucapan mertuanya, timbulah cekcok dengan istrinya,” kata Edy.
Tersangka yang dalam keadaan emosi kemudian mengambil anaknya SS dengan memegang kedua paha korban dan melempar ke arah istrinya.
Naas karena meleset, tubuh korban justru terkena bagian keras tempat tudur. Karena benturan keras hinga mengakibatkan korban SS meninggal dunia.
“Saat anaknya di lempar kena dipan tempat tidur, kemudian anknya diambil lagi, sempat juga di gigit dahinya (ss).setelah itu tersangka lalu berbalik dan menganiaya SA istrinya dengan cara menggigit dada (payudara) korban dan memukulkan mesin genset generator ke tubuh korban,” ungkap Eddy.
Untuk barang bukti sendiri, Eddy merinci, pihak kepolisian sudah mengamankan satu lembar sarung bermotif kotak-kotak warna hijau putih milik korban SA, satu lembar baju anak warna merah muda milik korban SS yang masih terdapat bercak darah.