oleh

Pemda di Deadline Besok Percepat Dana Hibah Pilkada

Jazirah Indonesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara siap menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan percepatan pencairan dana Hibah Pilkada 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan, prinsipnya Pemprov siap memproses pencairan dana Pilkada 2024 asalkan ada Surat Perintah Membayar (SPM).

banner 1200x500

“Kalau hari ini SPM masuk kita siap proses pencairan,” kata Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya di Sofifi, Rabu (28/2/2024).

Ketika ditanya apakah Pemprov Malut memiliki ketersediaan anggaran untuk membayar dana hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu mengingat ada kewajiban pemerintah berupa utang pihak ketiga, gaji guru PPPK, Honda maupun DBH kabupaten/kota, Purbaya mengaku ada.

“Intinya BPKAD menunggu SPM kalau sudah di masukan tetap akan di proses,” tandas Ahmad Purbaya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan deadline kepada pemerintah daerah untuk pencairan dana Hibah Pilkada hingga Kamis 29 Februari 2024 besok.

Deadline tersebut dikirimkan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro, tertanggal 21 Februari 2024, kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.