Jazirah Indonesia – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah ini agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu sesuai aturan.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Malut, Nirwan Turuy mengatakan berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah melalui surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka diharapkan pihak perusahaan taat membayar THR karyawannya sesuai aturan yang telah diterbitkan itu.
“Kami tegaskan lagi bahwa sesuai arahan Ibu Menteri sebelum 7 hari lebaran Idul Fitri pihak perusahaan sudah harus bayar THR secara penuh kepada karyawan,” kata Nirwan Turuy, Kamis (21/3/2024).
Selain itu, dalam surat yang ditandatangani Menteri Ida Fauziyah tertanggal 15 Maret tersebut juga ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia. Di mana surat tersebut lebih menekankan pada pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Kami minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.
Nirwan menjelaskan, terkait THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Tak cuma itu saja, PKWT termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan wajib mendapatkan THR.
“Kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” terangnya.
Sementara itu, terkait pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, dia menyampaikan bahwa bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
“Untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” sebutnya.
Ditambahkannya, bagi perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan atau Kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh ini sudah sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.
Dia menambahkan, agar ketentuan pembayaran THR ini dapat ditaati pihak perusahaan, Disnakertrans Maluku Utara juga membuka posko pengaduan. Posko pengaduan tersebut dibuka di Sofifi, Kota Tidore Kepulauam dan di Kota Ternate. Para karyawan diminta melaporkan bilamana perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar THR sesuai ketentuan.
“Kepada perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan Kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sudah sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan Kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu sendiri,” pungkas Nirwan.