Jazirah Indonesia – Mantan Kepala Dinas (kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malit), Daud Ismail divonis 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta.
Ismail divonis bersalah karena memberikan gratifikasi atau suap kepada terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dimana total pemberian mencapai miliaran rupiah.
Hakim Ketua, Rommel Franciscus Tampubolon saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa Daud Ismail memberikan suap kepada mantan gubernur AGK untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara.
“Uang suap yang diberikan terdakwa secara bertahap sejak 17 September 2021 hingga bulan Mei 2023,” beber Hakim Saat Sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Kamis (16/5/2024).
kata Hakim, terdakwa Daud Ismail juga memberikan uang kepada anak Abdul Gani atas perintah Abdul Gani, yaitu sebesar Rp 24 juta dan Rp 10 juta yang diterima Nurul Izzah Kasuba dan juga Nazlatan Ukhra Kasuba.
“Total uang yang diberikan baik tunai maupun transfers dari tahun 2021 sampai 2023 senilai Rp 3.12.340.400.00,” ungkap hakim.
Rommel katakan juga, pemberian hadiah atau suap oleh terdakwa Daud kepada AGK juga dengan harapan diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR dan kenaikan pangkat.
Pemberian itu termasuk bonus operandi dikarenakan antara pemberi dan penerima memakai rekening orang lain, dimana pemberi Daud Ismail menggunakan rekening Renaldi Jalil Arahman, sementara AGK menerima suap melalui Ramadhan Ibrahim.
Karena itu, terdakwa Daud Ismail diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang -Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang tersebut.
“Memperhatikan ancaman pasal tersebut, Daud Ismail diadili dengan menayatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun barang bukti dari 1 sampai 147,” kata Rommel.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Daud Ismail, yakni penjara selama 2 Tahun10 bulan dengan denda sebesar Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurrngan selama 2 bulan,” sambungnya.
Mendengar putusan tersebut, Fakhrudin Maloko selalu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daud Ismail mengaku bahwa dia bersama kliennya akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk mengajukan banding atad putusan PN Tipikor Ternate.