Jazirah Indonesia – Terdawa Kristian Wuisan alias Kian divonis 2 tahun 5 bulan penjara atas kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Putusan ini melalui sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin Hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon., Kamis (16/6/2024).
Terdakwa Kristian Wuisan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa Kristian alias Kian adalah tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan uang suap yang diberikan jumlahnya relatif besar dibandingkan dengan terdakwa lain.
“Sementata hal yang meringankan adalah uang yang diberikan terdakwa bersumber dari diri sendiri,” kata Rommel.
Kristian dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang tersebut diatas, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Rommel menyebutkan sesuai musyawarah majelis, maka PN Ternate mengadili dan menetapkan terdakwa Kian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif. Dengan barang bukti surat-surat sebanyak 1 sampai 74.
Keistian dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 5 bulan dengaan denda sebesar Rp 100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti 2 bulan kurungan.
“Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Kristian dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebutnya.