Jazirah Indonesia – Setelah dilakukan gelar perkara terhadap 3 oknum ASN Ternate, Maluku Utara (Malut) atas penyalagunaan narkoba, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ketiga ASN tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap alasan tiga ASN berisial RJA, AFM dan MBD tidak dilakukan penahanan karena barang bukti (barbuk) yang disita hanya 0.02 gram.
“Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga Ke 3 tsk sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” ujar Ade kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ketiga ASN tersebut lanjutnya, hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD prov Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut.
Sebelumnya, ketiga ASN tersebut dilakukan tes urine oleh pihak kepolisian, hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Hasil tes urine positif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Ketiga ASN yang berinisial RJA, AFM, dan MBD tersebut tertangkap pada Rabu (22/5/2024) Warkop Kungkung Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam penangakapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti satu klip sabu yang dimasukkan ke bungkus rokok.
“saat penggeledahan, didapati 1 klip sabu yang berada di dalam bungkus rokok filter,” ujarnya.
Menurut pengakuan salah satu pelaku, mereka mendapat barang haram itu dari seorang perempuan.
“Pengakuan saudara R, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO),” ujarnya.