Disebut Tunggak Pajak Restoran, ANTAM: Itu Koperasi Karyawan, Entitas Berbeda

Jazirah Indonesia  – Tunggakan pajak restoran atau makan minum karyawan ANTAM sebesar Rp.124 Juta yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pendapatan (BPKAD) Halmahera Timur, Ismail Abidin di beberapa media  ditanggapi oleh PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Maluku Utara.

Melalui Rilis yang diterima jaziah.id, CSR Manager ANTAM UBPN Malut, Jacob Sampe mengatakan, tunggakan pajak tersebut bukan dari ANTAM, namun Koperasi Karyawan yang selama ini bermitra dengan ANTAM untuk mengelola makan minum di Kantin ANTAM.

“ANTAM tidak menunggak pajak, yang menunggak adalah Koperasi Karyawan yang selama ini mengelola makan minum karyawan” tutur Jacob.

Koperasi Karyawan adalah entitas usaha tersendiri, secara management tidak terikat dengan PT ANTAM Tbk. Mereka memiliki pengurus tersendiri, tambah Jacob.

Ia mengatakan, selaku BUMN, ANTAM selalu patuh kepada regulasi yang berlaku baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Namun, untuk masalah ini, kata Jacob ANTAN telah meminta pengurus Koperasi untuk menyelesaikan tunggakan mereka, sehingga tidak berlarut-larut.

Terpisah, Ketua Koperasi Karyawan ANTAM, Jamaludin Aulia Rahman membenarkan bahwa tunggakan pajak restoran kepada pemda Haltim bukan dari ANTAM, namun dari Koperasi Karyawan.

“Karena kami sedang terkendala Cash Flow namun dalam waktu dekat kami akan selesaikan tunggakan pajak tersebut, khususnya periode tahun 2023,” kata Jamaludin