Jazira Indonesia – – Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir, bakal memberikan sanksi tegas kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila tidak memperhatikan MCP KPK dan laporan LHKPN.
“Jadi kalau ada yang tidak indahkan akan diberikan sanksi, dan sanksinya akan dibuat dalam regulasi agar tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” tegas Kepala Inspektorat Malut, Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali usai menghadiri rapat bersama dengan Pj Gubernur, Senin (03/6/2024).
Menurut Nirwan, yang harus ditindaklanjuti yaitu berkaitan dengan MCP, LHKPN, aset daerah, kemudian tindak lanjut temuan BPK, LPPD dan yang berkaitan dengan utang daerah.
“Semua harus diselesaikan pada tahun ini, itu komitmen Pj Gubernur sehingga kita melaksanakan perbaikan secara keseluruhan, kalau ada pimpinan OPD yang tidak mampu segera mengundurkan diri,” tegasnya lagi.
Mantan kadis PTSP mengakui, saat ini utang pemerintah daerah baik DBH kabupaten/kota, pihak ketiga dan kewajiban lainnya berdasarkan hasil audit Inspektorat itu sekitar Rp 600 miliar lebih, termasuk di dalamnya ada utang RSUD Chasan Boesoirie dan Sofifi. “Jadi total utang itu sekitar Rp 600 miliar lebih,” sebutnya.