KPK Akan Hadirkan Pj Gubernur Malut Hingga Rektor UMMU di Persidangan AGK

Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) bakal menghadirkan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir, Rektor Universitas Muhammadiyah Malut (UMMU) dan tiga orang lainnya sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu besok.

“Untuk membuka peran dan perbuatan aktif terdakwa Abdul Gani Kasuba Cs dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” kata Ali kepada wartawan, dikutip dari sejumlah laman, Selasa pagi (04/6/2024)

Kelima saksi yang dipanggil, yakni Samsuddin Abdul Kadir selaku Pj Gubernur Malut yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Muhammad Miftah Baay selaku Kepala BKD Provinsi Malut, Nirwan MT Ali selaku Inspektur Daerah Malut, Saiful Deni selaku Rektor UMMU, dan Idwan Asbur Baha selaku ASN.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (06/03/2024).

Keempatnya adalah, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK. Uang tersebut agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara.

Sedangkan terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), telah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp 3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023.