Jazirah Indonesia – Polisi menetapkan pelaku kasus pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan(Halsel), yakni NS alias Naim (25) dan JL alias Jurnal (26) sebagai tersangka, karena keduanya memalsukan identitas.
Sebelumnya, pernikahan tak lazim ini menuai kemarahan warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kamis (16/5/2024) lalu.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan mengatakan Jurnal dan Naim ditetapkan tersangka karena memalsukan identitas.
“Penetapan tersangka termasuk yang laki-laki (Naim) karena dia juga turut serta (dalam pemalsuan identitas Jurnal). Keduanya ditetapkan minggu kemarin,” kata Aditia, Rabu (5/6/2024).
Jurnal yang merupakan seorang pria, merubah identitasnya sebagai seorang wanita dengan nama Dela La Udin.
Naim dan Jurnal disangkakan dengan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yaitu ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
“Kita masih pengembangan lagi, tapi untuk sementara dua orang itu kita tetapkan tersangka. Ini (kasus) dilaporkan Kemenag,” tandas Aditia.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag Halmahera Selatan melaporkan kasus pernikahan sesama jenis ini ke polisi.
Hal ini berdasarkan keresahan warga atas ijab kabul yang dilakukan Naim dan Jurnal kabul, disaksikan pegawai pencatat nikah setempat pada Rabu (15/5/2024) lalu.
Kecurigaan ini terbongkar saat perias pengantin curiga dengan bentuk tubuh mempelai perempuan yang tidak seperti pada umumnya.
Atas kecurigaan itu, bidan setempat lalu melakukan pengecekan hingga terbukti mempelai perempuan adalah laki-laki.