Samsuddin Abdul Kadir Akui Pernah Berikan Uang Ratusan Juta ke AGK

Jazirah Indonesia – Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut) Samsuddin A. Kadir mengakui pernah memberikan uang ke terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pengakuan itu dibeberkan Samsuddin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Gubernur AGK yang digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (5/6/2024).

Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir mengakui memberikan uang ke AGK secara bertahap semenjak sebelum dirinya menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.

Hal ini terungkap saat Samsuddin ditanyakan salah satu hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dimana hakim melayangkan pertanyaan apakah Samsuddin pernah berikan uang ke AGK, ia lantas menjawab pernah.

Menurut pengakuan Samsuddin, dia memberikan uang ke terdakwa AGK melalui orang dekat AGK yakni Husri Elean, Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Adapun nominal uang berbeda-beda.

“Saya transfer ke saudara Husri sekitar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta setiap dua bulan, sehingga menjadi Rp 90 juta dalam satu tahun,” sebut Samsuddin menjawab pertanyaan Hakim.

Samsuddin bilang dirinya mengirimkan uang ke AGK tersebut, dengan meminta tolong ke salah satu orangnya yang bernama Sof, namun dia lupa orang yang menerima uang yang ditujukan ke AGK itu.

Ketika Hakim mengingatkan bahwa ada nama Husri Elean, Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim sebagai penerima transferan AGK, Samsuddin mengakuinya.

“Seingat saya, saya minta tolong ke Sof jadi mungkin ada yang dikirim ke rekening Ramadhan, saya lupa,” kata Samsuddin.

Uang itu diminta terdakwa AGK melalui ajudan AGK yaitu Fajrin. Keseluruhan uang yang dikirim ke AGK saat Samsuddin menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara yaitu sebesar Rp 360 juta.

“Rp 450 juta adalah gabungan dari pemberian saya ke terdakwa AGK dari sebelum dan sesudah menjadi Sekretaris Daerah. Uang itu diberikan tidak semua dalam bentuk transferan tapi ada yang secara kes,” ungkap Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir. (Riv/Red)

banner 1200x520