Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan melakukan sosialisasi Peraturan KPU atau PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Kecamatan Oba Utara, Selasa (02/07/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Galala tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Oba Utara beserta Ketua dan Anggota PPS Se Kecamatan Oba Utara.
Hadir sebagai Narasumber, Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sudirman Ismail.
Dalam paparannya, sudirman mengatakan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan kini tengah dalam tahapan Penyusunan Data Pemilih atau Pencocokan dan Penelitian data pemilih atau Coklit oleh petugas Pemutakhiran data pemilih atau PANTARLIH.
Sudirman menambahkan, pelaksanaan Coklit data pemilih perlu pendampingan dan monitoring dari rekan-rekan PPS dikelurahan/desa sehingga tantangan maupun permasalahan yang ditemukan Pantarlih bisa diselesaikan oleh rekan-rekan di tingkat PPS.
“Secara hirarkis, kerja-kerja penyelenggara baik KPU maupun adhoc ada alur koordinasinya, jika rekan-rekan PPS memiliki kendala, bisa berkoordinasi dengan PPK, dan selanjutnya PPK juga berkoordinasi dengan kami di KPU tingkat Kota Tidore Kepulauan,” tuturnya.
Diman, sapaaan Akrab Sudirman Ismail, selanjutnya menambahkan perlu adanya kerja sama dan manajemen planing yang baik oleh PPS agar Progres Pelaksanaan Coklit dalam rangka pemutakhiran data pemilih bisa diselesaikan secara cepat, akurat dan komprehensif tanpa menyisakan masalah.
“Kerja sama yang baik dengan memaksimalkan monitoring Coklit Pantarlih dengan terus melakukan evaluasi serta mengupgrade progresa Coklit Data Pemilih akan justru akan menghasilkan kinerja dan Data pemilih yang berkualitas pula,” tutup Diman.