Jazirah Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak 14 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Rommel Fransiskus Tampubolon, Rabu (10/7/2024).
Saksi yang hadir diantaranya, Ahmad Purbaya Kepala BPKAD, Miftah Bay Kepala BKD, M. Sukur Lila Kepala Dinas Kehutanan, dan Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili. Kemudian Fachruddin Tukuboya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jamaludin Wua mantan Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, Kepala Bappeda Sarmin Adam, juga Yudhitya Wahab, selaku Kepala Dinas Perdagangan, dan mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate.
Ada juga Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Muhammad Saleh staf di BPBJ kemudian Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, dan Maftuch.
Total ada 14 orang yang dipanggil sebagai saksi baik pejabat aktif, staf maupun mantan pimpinan OPD.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fachruddin Tukuboya saat dicecar pertanyaan hakim, tentang pemberian suap ke terdakwa mengatakan, dia memberikan uang ke terdakwa AGK karena pada saat itu tidak dapat masuk ke hotel Bidakara, tempat dimana AGK terjaring OTT.
“Memang beliau ditahan, tidak dimasukan ke hotel, karena itu sebagai pimpinan dan orang tua maka saya berikan uang, seingat saya saya serahkan uang itu ke Wahidin atau Ramadan melalui rekening,” kata Fachruddin Tukuboya menjawab pertanyaan hakim ketua.
Menurut Fakhrudin, karena dia tak ada uang maka dia meminjam uang ke bendaharanya senilai Rp 10 juta untuk diberikan ke terdakwa AGK melalui kedua mantan ajudan AGK itu.
“Saya adalah pimpinan OPD yang kurang berikan uang ke Pak AGK, kalau saya ingat semua totalnya Rp 65 juta,” akuinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Idhar Sidi Umar saat memberikan keterangan di hadapan hakim mengatakan dia memberikan uang ke AGK karena atas permintaan eks gubernur itu.
“Biasanya ke Ramadhan dan Fajrin saya kirim ke mereka berdua. Kalau dari saya ada beberapa kali yang paling terkecil Rp 10 juta dan terbesar Rp 25 juta, kalau saya nilainya tidak sampai Rp 100 juta,” ungkapnya.
Selain itu, Idhar juga memberikan keterangan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Sofifi. Kata Idhar ke hakim, proyek tersebut diintervensi oleh mantan ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang juga tersangka dalam kasus ini. Muhaimin menurut Idhar, meminta agar proyek RS Sofifi dikelolanya.
“Saya kenal sama Muhaimin Syarif, dia pernah mendapat proyek pembangunan rumah sakit Sofifi karena disampaikan oleh Pak Gub untuk Muhaimin yang kerja, dan yang kerja itu perusahaan milik temannya Muhaimin,” beber Idhar Sidi Umar.