Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan obral izin tambang nikel di Maluku Utara. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam persidangan kasus tersebut, nama Walikota Medan Bobby Nasution juga turut disebutkan dengan istilah ‘Blok Medan’. Istilah tersebut diungkapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili pada persidangan Rabu (31/7) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.
Suryanto yang hadir sebagai saksi mengatakan, AGK menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini. Suryanto mengakui untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan ‘Blok Meda’, dia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Turut serta dalam pertemuan itu mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif (tersangka), Nazlatan Kasuba (anak dari AGK), Elia Gabrina Bachmid (caleg Gerindra terpilih DPRD Kabupaten Halmahera Selatan).
Namun, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah ‘Blok Medan’ dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Bobby Nasution yaitu Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kode Itu milik istri Walikota Medan, istrinya Bobby,” ujar Abdul Ghani sembari tidak membantah adanya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Merespons munculnya nama Walikota Medan Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
KPK melalui juru bicaranya Tessa Mahardhika pada Jumat (02/8) lalu mengatakan nanti di konfirmasikan lagi apakah Bobby akan untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat AGK itu atau tidak.
Tessa menyatakan, kebutuhan pemeriksaan untuk mendalami fakta persidangan, sepenuhnya menjadi pertimbangan JPU, termasuk potensi untuk pemanggilan Bobby Nasution.
Terkait namanya disebutkan dalam persidangan AGK, Bobby Nasution mengatakan tidak etis dia mengomentarinya. Hal itu karena istilah yang muncul merupakan bagian persidangan.
“Itu hasil sidang ya, hasil sidang, saya rasa walaupun pun dikomentari dalam hal seperti ini, saya (merasa) nggak etis,” kata Bobby Nasution di Medan, dikutip dari detik.com, Sabtu (3/8/2024).
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mempersilahkan hal itu dibahas di persidangan. Bobby mengaku akan mengikuti apapun yang di persidangan.”Silahkan saja di persidangan, apapun yang disebutkan saya ikut saja yang di persidangan,” tandasnya.
Sementara itu, untuk mendalami kasus izin suap pertambangan di Maluku Utara, KPK pada Jumat (02/8) lalu memanggil Direktur Hilirisasi dan Minerba BKPM Kementerian ESDM Hasyim Daeng Barang. Hasyim sendiri adalah mantan Kepala Dinas ESDM tahun 2021-2022. Selain Hasyim, KPK juga memanggil Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba dan wiraswasta Nio Yanthony.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Pratikno buka suara soal kabar anak dan menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, disebut punya tambang ‘Blok Medan’ di Maluku Utara (Malut).
Pratikno pada Seni (05/8/2024), menyatakan Istana menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Waduh saya enggak tahu. Enggaklah, enggak ada (tanggapan). Itu kan proses hukum,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.