Mantan Gubernur Malut AGK Dituntut 9 Tahun Penjara

Jazirah Indonesia – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap proyek, perizinan, dan lelang jabatan di lingkungan Pemprov.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Kamis (22/8/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU menyatakan terdakwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” jelas JPU KPK, Rony Yusuf.

Menetapkan, terdakwa menganti uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 dolar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun.

AGK diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B besar.

Sebelumnya, AGK didakwa menerima suap senilai Rp 100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, AGK menggunakan 27 rekening milik ajudannya. Uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut maupun pihak swasta.

AGK menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima AGK di beberapa tempat, diantaranya Kota Ternate, Maluku Utara maupun di Jakarta.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. 

banner 1100x500