3.636 Pemilih Dinyatakan TMS, KPU Tetapkan DPT Kota Tidore 80.700

Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 sebanyak 80.700 pemilih, Kamis (19/9/2024).

Penetapan DPT Kota Tidore itu terdiri dari laki-laki sebanyak 39.868 orang dan perempuan 40.832 orang.

Berdasarkan per kecamatan, DPT kecamatan Tidore sebanyak 15.064 orang, Tidore Timur 6.625 orang, Tidore Selatan 10.728 orang, untuk Tidore Utara 12.657 orang, Oba Utara 14.541 orang, untuk Oba Tengah 7.055 orang, Oba sebanyak 9.561 orang, dan Oba Selatan berjumlah 4.451 orang.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan mengatakan penetapan jumlah DPT tersebut setelah melalui proses perbaikan yang direkomendasikan Bawaslu dan juga dari tanggapan masyarakat.

“Secara kelembagaan KPU Kota Tidore telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, kami berharap semoga data pemilih tadi benar-benar valid,” kata Randi kepada wartawan usai pleno rekapitulasi DPT.

Sebelumnya, KPU Kota Tidore menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 83.893 orang.

Jumlah tersebut berubah setelah dilakukan pleno rekapitulasi daftar pemilih sementra hasil perbaikan (DPSHP) di tingkat PPK. Dimana DPSHP ditetapkan sebanyak 80.934 pemilih.

Hasil rekapitulasi ini menunjukan 3.332 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya dimasukan pemilih baru sebanyak 373 pemilih.

“TMS yang paling banyak itu tidak ditemui orangnya pada saat coklit (pencocokan dan penelitian), termasuk ganda ada juga yang meninggal dunia,” jelas Randi.

Selanjutnya total pemilih yang dinyatakan TMS KPU Kota Tidore hingga penetapan DPT sebanyak 3.636 pemilih. Sementara itu ada penambahan pemilih baru sebanyak 443 pemilih.

“Pemilih baru itu terdiri dari pensiunan TNI POLRI dan juga pemilih yang baru pertama kali memilih,” katanya.

Pleno rekapitulasi yang digelar di ruang rapat KPU Kota Tidore Kepulauan itu dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 8 kecamatan, Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu), Badan Kesbangpol dan juga perwakilan peserta Pilkada.