Jazirah Indonesia – Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan definitif periode 2024-2029 hingga saat ini belum juga ditentukan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sendiri baru menunjuk ketua sementara untuk mengisi kekosongan pimpinan DPRD hingga proses pembahasan tata tertib.
Pada pemilihan legislatif 2024, PDIP berhasil meraih kursi terbanyak, yakni 12 kursi dari 25 kursi DPRD Kota Tidore Kepulauan dan memperoleh 28.953 suara.
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara Muhammad Sinen mengungkapkan pihaknya telah mengirim 3 nama calon ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan periode 2024-2029.
Tiga nama yang dikirim itu yakni Abdurrahman Arsyad dari Dapil I (Kecamatan Tidore dan Tidore Timur), Ade Kama dari Dapil I dan Nurul Asnawia dari Dapil III (Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara).
“Tiga nama sudah dikirim ke DPP PDIP, tinggal menunggu fit and proper test,” ujar Muhammad usai pelantikan 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan periode 2024-2029, Selasa (17/9/2024).
Ayah Erik sapaan Muhammad Sinen mengatakan, calon pimpinan DPRD itu akan mengikuti serangkaian seleksi yang dilakukan DPP PDIP.
“Yang menentukan nanti DPP PDIP,” ucap Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan itu.
Olehnya itu, Ayah Erik mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari PDIP agar menerima putusan DPP terkait ketua DPRD nanti.
“Saya mengimbau kepada semua kader partai, karena ini hanya satu saja yang jadi pimpinan DPRD, maka siapapun yang ada dalam barisan 12 orang ini tidak boleh kecewa dengan putusan DPP,” imbuhnya.
Berdasarkan PO Partai Demokrasi Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, persyaratan calon ketua DPRD itu meliputi;
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang undang dasar 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Pernah menjadi anggota partai sekurang-kurangnya 5 tahun dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).
c. Tidak pernah dicalonkan oleh partai lain sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2009 dan 2014.
d. Tidak pernah mencalonkan diri oleh partai lain sebagai calon kepala daerah/wakil sedangkan partai telah mengajukan calon kepala daerah/wakil secara resmi.
e. Pernah menjabat sebagai anggota DPRD.
f. Tidak pernah menjabat sebagai ketua/wakil ketua DPRD pada jabatan yang sama 2 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut ditingkat yang sama.
g. Tidak pernah atau tidak sedang menerima sanksi organisasi dari partai.
h. Tidak pernah tersangkut tindak pidana kejahatan dan/atau tindak pidana korupsi.