Bawaslu Minta Paslon Menahan Diri Sebelum Penetapan Jadwal Kampanye

Jazirah Indonesia – Badan Pengawas Pemilu ((Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan meminta kepada pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye sebelum ditetapkannya jadwal kampanye.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Kota Tidore, Amru Arfa pada rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan 2024, Senin (23/9/2024).

“Kami punya kewajiban untuk mengingatkan kepada pasangan calon, pertama sebelum penetapan jadwal kampanye oleh KPU, bapak/ibu pasangan calon menahan diri untuk tidak berkampanye,” tegas Amru.

Menurut Amru, kampanye yang dilakukan paslon di luar jadwal kampanye merupakan pelanggaran dalam Pilkada.

“Kampanye di luar jadwal, ada konsekuensi hukum bagi calon masing-masing,” imbunya.

Amru mengatakan, sanksi hukum pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Pasal 187 berbunyi begini, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan denda paling sedikit 100 ribu dan paling banyak Rp1 juta,” jelasnya.

Berdasarkan tahapan Pilkada serentak, waktu kampanye sendiri dimulai pada 25 September – 23 November 2024. Namun, jadwal kampanye yang mengatur terkait waktu dan zonasi tempat baru akan ditetapkan KPU dengan mempertimbangkan usulan dari peserta Pilkada sebelum tiba masa kampanye.

Kampanye Pilkada serentak sendiri diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Selain itu, Amru juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Tidore Kepulauan agar tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan meski berbeda pilihan.

“Berbeda pilihan itu biasa, tapi mari kita junjung tinggi kekeluargaan. Silaturahmi jangan sampai terputus hanya karena persoalan berbeda pilihan,” tandasnya.