Masa Kampanye Tiba, KPU Kota Tidore Bagi Dua Zona

Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan membagi dua zona untuk kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penetapan jadwal kampanye tersebut setelah KPU melakukan rapat bersama dengan pihak pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak TNI dan Polri.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu mengatakan, penetapan zona 1 meliputi kecamatan Tidore, Tidore Timur, Tidore Selatan dan Tidore Utara.

Sementara zona 2 meliputi kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan.

Bahrudin menguraikan, sesuai jadwal pada 25 September – 2 Oktober, pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Sinen – Ahmad Laiman (Masi-Aman) mendapat jadwal kampanye di zona 2.

Sementara pasangan calon nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy – Adam Do. Djafar (Sam-Ada) akan berkampanye di zona 1.

“Jadi mulai besok jadwal Masi-Aman itu di Oba (zona 2) selama 8 hari, jadi Sam-Ada di sini (zona 1) selama 8 hari, baru putar lagi,” kata Bahrudin usai rapat terkait kampanye di ruang rapat KPU Kota Tidore Kepulauan, Selasa (24/9/2024).

Ia menyampaikan, jadwal kampanye sendiri ditetapkan selama 60 hari, terhitung sejak 25 September – 23 November 2024.

Pada sela jadwal kampanye tersebut, terdapat 2 hari jadwal debat pasangan calon. Dimana pada 19 Oktober akan dilaksanakan debat kandidat di zona 2 tepatnya di kilometer 40, Sofifi, kecamatan Oba Utara.

Sementara pada 9 November akan digelar debat di zona 1, bertempat di Tugulufa, Tuguwaji, kecamatan Tidore.

Ia menjelaskan, jadwal kampanye ditetapkan bergilir dari zona ke zona. Misalnya, pada 8 hari pertama pasangan calon yang telah berkampanye di zona 1, akan berpindah ke zona 2.

“Begitu seterusnya hingga 24 November, ada yang 7 hari ada 8 hari baru putar zona,” katanya.

Pengaturan jadwal kampanye sendiri mengacu pada pasal 4 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, Bahrudin menjelaskan, metode kampanye yang dilaksanakan oleh pihak kandidat yaitu kampanye terbatas dan kampanye akbar.

Perbedaan keduanya kata dia, terletak pada jumlah orang yang hadir. Dimana kampanye akbar, jumlah orang hadir tidak dibatasi. Namun, ini hanya boleh dilakukan satu kali dalam masa kampanye.

Sedangkan kampanye terbatas menurut Bahrudin, yaitu hanya bisa dihadiri oleh 1.000 orang untuk Pilkada Kabupaten/Kota.

“Misalnya kalau (kampanye terbatas) pakai gedung harus pertimbangkan juga dengan kondisi gedung, kalau pakai tenti (tenda) dipertimbangkan juga dengan lokasi,” imbuh eks ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan itu.

Ia juga mengingatkan agar pihak pasangan calon beserta timnya tidak melaksanakan kampanye di tempat ibadah, sekolah serta gedung perkantoran milik pemerintah.

“Di kampus itu tidak dilarang (kampanye) saat hari Sabtu dan Minggu ketika mahasiswanya libur. Tapi harus ada izin dari Rektor. Kampanye di kampus tidak boleh menggunakan atribut pasangan calon,” pungkasnya.