Pilkada Kota Tidore: Pengeluaran Dana Kampanye Dibatasi Rp34 Miliar

Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan menetapkan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye (PPDK) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebesar Rp34.164.400.000.

Penetapan tersebut termuat dalam keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 637 tahun 2024 tentang PPDK pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan 2024.

Masa kampanye sendiri dijadwalkan selama 60 hari yakni dari 25 September – 23 November 2024. Pada sela jadwal itu, terdapat 2 hari yang diisi untuk debat kandidat yakni pada 19 Oktober dan 9 November 2024.

Ketua KPU Kota Tidore, Randi Ridwan mengatakan penetapan PPDK tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta LO pasangan calon (Paslon).

“Rapat koordinasi itu kami bersama Bawaslu dengan LO pasangan calon sudah lakukan sejak tanggal 24 (September 2024) kemarin,” ujar Randi saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

Randi menambahkan, keputusan KPU tentang PPDK mengacu pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye pemilihan kepala daerah dan juga Juknis Nomor 1364 tentang dana kampanye.

“Jadi biaya kampanye terbatas, tatap muka atau dialog itu ada batasannya, anggarannya tidak bisa lebih dari kesepakatan itu,” jelasnya.

Dalam uraiannya, kampanye terbatas dengan kapasitas undangan 1.000 orang dan dilakukan sebanyak 180 kali limit biaya yang dibatasi sebesar Rp18 miliar.

Selain itu, kampanye untuk pertemuan tatap muka atau dialog dengan jumlah 700 orang dilakukan 120 kali dengan pembatasan biaya senilai Rp8,4 miliar.

Berikut adalah pembuatan bahan kampanye senilai Rp2.421.000.000, pemasangan alat peraga kampanye sebesar Rp348 juta, jasa manajemen konsultasi senilai Rp100 juta.

Untuk alat peraga kampanye berupa spanduk senila Rp7,5 juta (10 buah), umbul-umbul senilai Rp24 juta (160 buah), dan spanduk senilai Rp53.400.000 (178 buah).

Sedangkan untuk bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster dengan nilai masing-masing Rp807 juta. Angka ini merupakan hasil perkalian bahan kampanye senilai Rp10 ribu dengan 80.700 DPT. Untuk penyebaran bahan kampanye sendiri senilai Rp20 juta.

Sementara untuk kegiatan lain yang tidak melanggar regulasi tentang kampanye pemilihan yaitu, rapat umum atau kampanye akbar yang hanya boleh dilakukan 1 kali dalam masa kampanye dengan jumlah orang 10.000, biayanya hanya bisa mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, kampanye melalui media sosial biayanya dibatasi sebesar Rp50 juta, kampanye melalui media daring sebesar Rp12,5 juta dan untuk konser musik yang hanya boleh dilakukan 1 kali dengan biaya paling besar Rp500 juta.