Jazirah Indonesia – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tidore Kepulauan meminta klarifikasi Muhammad Sinen, calon Wali Kota Tidore nomor urut 1, Senin (7/10/2024).
Muhammad Sinen didampingi tim hukum tiba di sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan sekitar pukul 09.30 WIT. Ayah Erik, sapaan Muhammad Sinen tiba 30 menit lebih awal dari jadwal undangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Isman M Natsir mengatakan, Gakkumdu yang meminta klarifikasi terhadap Ayah Erik terdiri dari pihak Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Dari pihak terlapor dalam hal ini Muhammad Sinen kami telah meminta klarifikasi, sekali lagi ini bukan pemeriksaan, sesuai SOP ini untuk dimintai klarifikasi,” kata Isman kepada wartawan, usai meminta klarifikasi kepada Ayah Erik.
Ia mengungkapkan, Ayah Erik dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu yakni menjanjikan uang kepada warga saat berada di desa Hager, Oba Selatan pada Jumat, 27 September 2024.
“Dugaan menyangkut tindak pidana pemilihan, menjanjikan dan sebagainya, di dalam pasal 187A sebagaimana dilaporkan pihak (tim) hukum dari Sam-Ada (pasangan calon Samsyul Rizal Hasdy-Adam Do. Djafar),” kata Isman.
Dalam penjelasannya, pasal 187 A ayat 1, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4.
Dalam pasal 73 ayat 4 menunjukan, selain paslon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana penjelasan diatas.
“Sanksinya itu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
Pidana yang sama kata Isman, akan dikenai juga kepada pihak yang menerima pemberian atau janji yang dimaksud.
Isman menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengkaji dugaan pelanggaran yang melibatkan Ayah Erik dengan meminta klarifikasi dari sejumlah saksi.
“Nanti akan dalami tentang hasil klarifikasi dari keterangan-keterangan yang telah kita gali, kemudian kita akan melakukan pleno dan sebagainya,” terangnya.
Isman mengaku pihaknya baru meminta klarifikasi dari pihak terlapor. Sementara saksi dari pihak pelapor belum hadir memberikan keterangan.
“Saksi pihak pelapor sudah kami undang untuk memberi keterangan, tapi belum juga datang. Rencananya kami undang besok,” ucapnya.
Sesuai ketentuan penanganan pelanggaran ini kata Isman, hanya berlaku 5 hari sejak dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan.
“Kita maksimalkan waktu ini, mekanisme penangan pelanggaran itu 3 plus 2 (5 hari), sekarang sudah 4 hari sejak dilaporkan,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Sinen kepada wartawan mengatakan, sebagai warga negara yang baik, ia harus memenuhi undangan Bawaslu untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim hukum paslon Sam-Ada.
“Saya dilaporkan terkait, menurut mereka (tim hukum Sam-Ada) ini masuk unsur money politik,” ujar Ayah Erik.
Wakil Wali Kota Tidore dua periode tersebut lantas menceritakan, saat tiba didesa Hager, ia bersama tim kampanye Masi-Aman (Muhammad Sinen-Ahmad Laiman) beristirahat di teras rumah salah satu warga.
Kala itu, ia melihat kerumunan di sebuah tenda yang tak jauh dari situ. Tak berselang lama, warga datang dan memintanya untuk melakukan silaturahmi menggunakan tenda tersebut. Ia lantas mengiyakan. Belakngan baru diketahuinya bahwa tenda itu digunakan untuk acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW.
“Ada 1 warga yang bilang jangan, tenda itu tenda kegiatan maulid Nabi, langsung saya bilang kalau itu tenda maulid nabi, torang (kita) tidak boleh (silaturahmi) disitu, kita harus ambil tempat lain,” ucapnya.
Kemudian ia didatangi seorang warga yang mengaku sebagai ketua panitia peringatan maulid Nabi Muhammad. Kata orang itu menurut Ayah Erik, tenda tersebut belum bisa dibongkar lantaran masih ada rangkaian acara seperti lomba azan dan sebagainya yang masih dilaksanakan disitu.
“Beliau (ketua panitia) sampaikan keluhan itu, ‘kami bikin lomba ini ada hadiah, tapi kendala panitia ini kami belum ada persiapan,’ saat itu saya respon,” ungkapnya.
Menurutnya, ia merespon keluhan tersebut tidak untuk tendensi politik. Bahkan Ayah Erik mengaku tidak pernah sangka akan ada masalah seperti ini, lantaran yang dibantu adalah persoalan agama.
“Saya sendiri tidak tau, nanti sampai disitu baru disampaikan, akhirnya saya respon tapi saya tidak menyerahkan uang itu distu, saya tidak punya bukti penyerahan, karena saya tau,” katanya.
Ayah Erik mengaku pada malamnya ada 2 orang panitia yang datang menemuinya. Ia kemudian memberikan bantuan uang yang tidak ia sebutkan berapa jumlahnya.
“Saya serahkan itu, memang itu saya serahkan, tapi tidak ada tendensi, atau saya meminta jangan lupa kalau saya sudah bantu ini kalian bilang masyarakat supaya kase menang saya, saya tidak pernah keluarkan suara itu,” ucapnya.
Ia menegaskan, bahwa uang yang diserahkan ke panitia tersebut semata-mata hanya untuk sedekah.
“Itu karena saya tau amalan yang paling disukai Allah itu adalah sedekah, jadi sedekah inj tujuannya untuk mengurangi dosa masa lalu saya, bukan untuk tendensi politik. Tidak,” pungkasnya.