Jazirah Indonesia – Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK resmi ajukan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan di kasus suap dan gratifikasi Rp 109 miliar.
Tim kuasa hukum AGK, Junaidi Umar menilai vonis yang diterima kliennya itu terlalu tinggi. Putusan yang diterima AGK, kata Junaidi, tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami selaku kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate, yang menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba selama 8 tahun penjara,” ujar Junaidi Umar dilansir dari detikSulsel, Selasa (08/10/2024).
Menurut Junaidi, dasarnya tim hukum AGK tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut, tetapi dia menyayangkan pledoi kliennya yang dikesampingkan majelis hakim.
Junaidi juga mengaku kecewa lantaran tingginya uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim, yakni sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dolar AS. Menurutnya, hal itu juga tidak sesuai fakta persidangan.
Diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 26 September 2024 lalu. Abdul Gani juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.