Jazirah Indonesia – Sebanyak 272 orang yang mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 8 kecamatan se-Kota Tidore Kepulauan hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran pada 10 Oktober 2024.
Masa pendaftaran PTPS sendiri telah diperpanjang, lantaran waktu pendaftaran sebelumnya dari 12 – 28 Oktober 2024 pelamarnya tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan dan 2 kali kebutuhan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa mengatakan, jumlah pendaftar yang berjumlah 272 orang itu, terdiri dari 189 laki-laki dan 83 perempuan.
Sementara PTPS yang dibutuhkan sebanyak 223 orang sesuai jumlah TPS untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tidore Kepulauan maupun Pilkada provinsi Maluku Utara.
“Jumlah TPS kita itu 223, yang harus kita rekrut, tapi yang ada sudah melebihi (272 pendaftar),” kata Amru kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Kota Tidore, Jumat (11/10/2024).
Ia mengungkapkan, meski jumlah pendaftar telah melebihi kebutuhan, namun masih terdapat 4 PTPS di kecamatan Oba yang tidak ada pendaftarnya sama sekali.
“Kelurahan Payahe itu ada 1 TPS yang masih kosong, di desa Koli 1 TPS, dan di desa Tului ada 2 TPS yang tidak ada pendaftar,” ungkapnya.
Pihaknya kata Amru, hanya diberi satu kali kesempatan untuk memperpanjang masa pendaftaran PTPS, walapun jumlah pendaftarnya tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan dan 2 kali kebutuhan.
Kendati demikian, Bawaslu menurutnya masih diberi kesempatan untuk mengisi kekosongan pada 4 PTPS yang tidak ada pendaftar tersebut.
“Saya ambil contoh, kalau desa Bale kelebihan pendaftar bisa digeser ke desa Tului yang kekurangan pendaftar. Itu pun tergantung kemauan yang bersangkutan,” jelasnya.
Jika dengan cara itu tetap tidak memenuhi kebutuhan 4 PTPS, maka pihak Bawaslu harus memperpanjang kembali masa pendaftaran.
Namun kata Amru, saat ini sudah ada pendaftar yang siap digeser dari desa yang kelebihan pendaftar untuk mengisi kekosongan pengawas di 4 TPS tersebut.
“Sementara saya terima laporan, proses pergeseran sudah dilakukan, karena sudah ada persetujuan yang bersangkutan (pendaftar). Tidak hanya dengan lisan, tetapi dengan menandatangani pernyataan,” ucapnya.
Tahapan selanjutnya, nama-nama para pendaftar PTPS tersebut kemudian diumumkan untuk diminta tanggapan masyarakat dari 12 Oktober -2 November 2024. Sementara waktu tahapan wawancara dimulai dari 12 – 22 Oktober.
Amru menambahkan, pihaknya telah bersepakat dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bahwa proses wawancara akan dilaksanakan pada 14 -17 Oktober 2024.
“Kita sudah sepakati dua dua hari, pada tanggal 14 dan 15 itu di pulau Tidore (kecamatan Tidore, Tidore Timur, Tidore Selatan, Tidore Utara), dan tanggal 16 sampai 17 itu 4 kecamatan di daratan Oba (kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba, Oba Selatan),” terang Amru.
Ia menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan perekrutan PTPS ada di Panwascam.
“Pelantikan PTPS itu jadwalnya 3 sampai 4 November. Masa kerjanya dihitung 1 bulan, dengan honor mereka sesuai RAB itu delapan ratusan, ditambah dengan uang transpor mereka 1 kali, tambah dengan pengganti uang makan di hari H (27 November 2024,” pungkasnya.