Jazirah Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan memutuskan 3 laporan dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Laporan tersebut disampaikan tim hukum pasangan calon urut 1, Muhammad Sinen – Ahmad Laiman (Masi-Aman) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN saat masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tidore Kepulauan 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa mengatakan, bahwa laporan yang tidak memenuhi syarat formil maupun materil akan dijadikan informasi awal untuk selanjutnya ditelusuri.
Hal itu berdasarkan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada.
“Apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tersebut, maka laporan itu dijadikan sebagai informasi awal,” kata Amru ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Menurut Amru, tim telah dibentuk oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan untuk melakukan penelusuran. “Tadi tim sudah melakukan penelusuran,” ucapnya.
Tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yaitu, satu ASN di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta dua ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Amru menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan kajian awal atas 3 laporan tim hukum Masi-Aman dan hasilnya sudah disampaikan ke pihak pelapor untuk diperbaiki.
Namun, hingga pada batas waktu yang ditentukan, pihak pelapor tak kunjung melengkapi hasil kajian tersebut.
“Sampai batas waktu yang diberikan, pelapor tidak melengkapi laporan tersebut. Maka pada akhirnya kita pleno kemarin, bahwa laporan tersebut tidak dapat diregister menjadi laporan,” pungkasnya.