Jazirah Indonesia – DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan pimpinan definitif DPRD untuk masa jabatan tahun 2024-2029.
Acara ini merupakan tahapan penting dalam kelangsungan kepemimpinan legislatif di Kota Tidore Kepulauan, dimana calon pimpinan DPRD ditetapkan secara resmi melalui mekanisme paripurna.
Rapat paripurna yang laksanakan pada Sinen, (21/10/ 2024) ini melibatkan seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, didampingi oleh Sekretaris Dewan beserta jajarannya.
Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan, Pasal 68 ayat (4) huruf (d) menyatakan bahwa, salah satu tugas pimpinan sementara adalah memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Selanjutnya, Berdasarkan Peraturan yang sama, Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa, Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Berkenan dengan hal tersebut, masing-masing Pimpinan Cabang Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD telah menyampaikan secara resmi Usulan Pimpinan Definitif DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2024-2029, yang kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna dimulai dengan pembukaan resmi oleh Wakil Ketua Sementara, Asma Ismail, S.Pd, yang kemudian mempersilakan Sekretaris Dewan, Rudy Ipaenin, S.STP, MH, untuk membacakan Surat Keputusan Penetapan Calon Pimpinan DPRD.
Calon Pimpinan, sebagaimana yang tertuang dalam keputusan adalah sebagai berikut:
1.Nama : Drs. Hi. Ade Kama
Jabatan : Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan
Partai Politik : PDI-Perjuangan
2.Nama : Asma Ismail, S.Pdi
Jabatan : Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan
Partai Politik : PKB
3.Nama : Ridwan Moh. Yamin, SH
Jabatan : Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan
Partai Politik : Partai Demokrat
Setelah pengumuman penetapan calon Pimpinan DPRD, keputusan ini akan disampaikan kepada Walikota untuk di Proses peresminnya ke Gubenur Maluku Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Wakil Ketua DPRD dalam Pidatonya menyampaikan harapan agar proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan.