Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan oleh Paslon Aliong Mus-Sahril Thahir

Jazirah Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus – Sahril Thahir (AM-SAH).

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan paslon AM-SAH saat kampanye terbatas di kelurahan Mareku, kecamatan Tidore Utara pada Jumat, 25 Oktober pekan kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa menegaskan, dugaan pelanggaran pidana pemilihan tersebut akan dibahas bersama pihak kepolisian dan jaksa di sentra gabungan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Nanti sehari dua kita akan mengundang sentra Gakkumdu untuk membahas hal ini. Saat ini masih sifatnya dugaan, jadi sehari dua jika semuanya sudah rampung kami juga akan ekspos hal ini ke publik,” ungkap Amru yang dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).

Ia menjelaskan, paslon Aliong Mus dan Sahril Thahir diduga melakukan politik uang lantaran menjanjikan umroh gratis dan haji kepada tokoh masyarakat dan imam pada saat kampanye.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kota Tidore Kepulauan dan jajaran Panwas kecamatan, bahwa dugaan tersebut telah dikaji dan kemudian kita menuangkan dalam formulir model A hasil pengawasan, bahwa ada dugaan tindak pidana pemilihan,” katanya.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Sedangkan pada pasal 2 menyebutkan bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

“Semestinya paslon tersebut tidak menyampaikan hal itu saat melakukan kampanye. Sebab ada larangan dalam kampanye itu. Pada saat kampanye, paslon dilarang menjanjikan sesuatu, uang atau materi lainnya. Tetapi Paslon yang bersangkutan bahkan menyampaikan langsung saat kampanye,” ungkapnya.

Amru mengungkapkan, pada saat kampanye, paslon nomor urut 2 bahkan mengundang beberapa tokoh masyarakat dan imam ke depan panggung.

“Pada saat kampanye berlangsung, Paslon bersangkutan juga undang tokoh masyarakat dan imam ke depan panggung, dan menginstruksikan kepada ketua DPD partai Golkar kota Tidore Kepulauan untuk membantu mereka dalam pengurusan paspor untuk persiapan berangkat,” terangnya.

Bawaslu Kota Tidore Kepulauan berharap seluruh Paslon maupun tim kampanye dapat menjalankan proses kampanye sesuai aturan yang berlaku.