Jazirah Indonesia – Penjabat Gubernur (Pj) yang juga mantan Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengaku terlibat menandatangani surat berkaitan dengan pengurusan izin usaha pertambangan dengan terdakwa Muhaimin Syarif (MS), mantan ketua DPD partai Gerindra Malut.
Pengakuan ini disampaikan Samsuddin saat bersaksi di sidang kasus suap mantan gubernur AGK dengan terdakwa Muhaimin Syarif yang digelar PN Tipikor Ternate, Rabu (30/10/2024).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pertanyaan ke Pj Gubernur Malut seputar proyek dan IUP milik terdakwa Muhaimin Syarif.
“Saya sempat mendengar terdakwa (MS) mengurus izin pertambangan, setahu saya mungkin terdakwa membantu pengurusan izin tambang,” ungkap Samsuddin A. Kadir.
Menurut Samsuddin, bahkan urusan mengenai izin tambang ini dirinya pernah diperintah oleh Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk menyediakan surat dokumen milik kepentingan terdakwa.
“Saya pernah diminta bantu oleh pak AGK untuk menyediakan surat dokumen tata ruang, itu adalah surat yang diurus oleh terdakwa Muhaimin Syarif,” cetus Samsuddin.
Samsuddin mengakui surat yang ditekennya itu adalah kesesuaian tata ruang. Meski begitu menurutnya, jika syarat surat keterangan ruang, itu bukan kewenangan provinsi lagi tapi di pemerintah pusat.
Orang nomor satu lingkup Malut ini pun mengaku bahwa dirinya yang menandatangani surat itu, namun yang membuat surat itu dirinya tidak tahu menahu siapa orangnya.
“Setahu saya, saya hanya berkoordinasi dengan Pak Yeri Kabid Tata Ruang PUPR. Karena saya diminta Pak AGK untuk menandatangani surat kesesuaian ruang. Surat ini dibuat atas perintah Pak Gubernur,” ujarnya.
Mendengar itu Jaksa KPK tak lengah dan terus mendesak Pj Gubernur agar mengungkap instansi atau OPD mana yang terlibat dalam urusan izin tambang ini, Samsuddin menjawab bahwa yang mengurusi hal itu pastinya Dinas ESDM dibawah pimpinan Suranto Andili, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas kehutanan (DLH) yang dipimpin Fachruddin Tukuboya, dan Dinas DPM-PTSP dibawah pimpinan Bambang Hermawan.
“Saya kurang tahu kalau izin tambang, saya pernah mendengar tapi saya tidak pernah melihat, Pak Gubernur (AGK) bilang ke saya tolong bantu saya untuk pengembangan investasi di Maluku Utara,” ungkapnya.
Selain itu, Jaksa KPK mengejar Samsuddin dengan pertanyaan seputar proyek infrastruktur yang memiliki hubungan dengan terdakwa Muhaimin Syarif. Pertanyaan itu direspon Samsuddin. “Yang saya tahu itu, proyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu dan proyek pembangunan sekolah, dua proyek itulah yang di didapatkan oleh terdakwa Muhaimin,” ungkapnya ke JPU KPK.