Jazirah Indonesia – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan asetnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11/2024).
“AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya, p, pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate,” kata Budi Prasetyo
Pemeriksaan ini, penyidik KPK juga memeriksa eks Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Imran Yakub.
Budi jga mengatakan, yang bersangkutan juga tengah ditahan di Rutan Ternate setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9/2024), menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar AS.
“Jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap,” tambah Kadar Nooh.
Pada siding ini, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.