Jazirah Indonesia – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Senin (4/11/2024) menggelar rapat pembahasan dan pengesahan agenda kerja DPRD Bulan November-Desember 2024.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama saat memmpin rapat menjelaskan, penetapan agenda kerja DPRD ini sesuai ketentuan pasal 80 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Ketentuan tersebut mengatur tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah.
“Maka tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah,” jelas Ade Kama.
Agenda Kerja dan Jadwal Kegiatan DPRD yang ditetapkan diantaraya, Pembahasan dan Paripurna KUA-PPAS 2025, Penyampaian dan Pengesahan RAPBD Tahun 2025, Pelaksanaan Reses, sampai dengan Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.





![Direktur PT. Mega Cipta Cemerlang, Samin Tan [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/06/Direktur-PT.-Mega-Cipta-Cemerlang-Samin-Tan-Foto.-Ist-300x178.jpg)
![Korban penyerangan OTK, saat berada di Puskesmas Damuli [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/06/1-8-300x178.jpg)
![Guru sekolah Muhammadiyah di Kota Tidore Kepulauan menerima pengahargaan pada momen Musda ke-IV Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Tidore [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/06/3-1-300x178.jpg)
![Sekretaris Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Baiquni [Foto. ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/06/2-5-300x178.jpg)
