Kepala Inspektorat Kota Tidore Pernah Saran ke Terpidana Kasus DID untuk Bayar Kerugian Negara Rp300Juta

Jazirah Indonesia – Ketika kasus bantuan DID tahap II pada Dinas Pertanian Kota Tidore tahun 2020 sedang dalam proses sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, publik sempat dikejutkan dengan pernyataan pihak keluarga terdakwa di media massa bahwa pihak jaksa diduga melakukan upaya pemerasan kepada Nuraksar Kodja saat proses penyidikan.

Salah satu dugaan itu adalah melalui kepala Inspektorat Kota Tidore Arif Maradjabesy, pihak tersangka dimintai uang sebesar Rp350 juta oleh Alexander Maradentua agar kasus DID tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Menanggapi itu, dihadapan wartawan yang datang di ruang kerjanya, Rabu, (13/11/2024), kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono lantas meminta Kasi Pidsus Alexander Maradentua untuk menghubungi Arif Maradjabesy.

Arif yang dihubungi dengan cara video call melalui handpone, diminta oleh Widi untuk mengklarifikasi pertanyaan wartawan terkait informas pemerasan pihak penyidik kejaksaan kepada Nuraksar Kodja melalui dirinya.

Ketika wartawan mengajukan pertanyaan tersebut langsung kepadanya, Arif spontan terdiam beberapa saat. Ia kemudian meminta waktu sebentar untuk masuk ke ruangannya di kantor Inspektorat.

Dalam wawancara via handphone tersebut, Arif mengaku bahwa Nuraksar merupakan teman baiknya. Keduanya sempat bertemu di Kejaksaan Negeri Tidore saat kasus DID tahap II sedang diselidiki jaksa.

“Karena dia ini (Nuraksar Kodja) teman baik, saya tanya ada apa? Dia bilang soal kasus DID,” ungkap Arif melalui handphone yang juga didengar Widi Trismono dan Alexander Maradentua.

Setelah pertemuan itu lanjut Arif, Nuraksar sering menghubunginya dan menceritakan soal kasus DID.

“Saat itu dia tanya, dia bilang kalau saat ini saya sedang diperiksa, tapi saya tidak pernah tanggapi,” katanya.

Arif mengatakan, pada suatu waktu Nuraksar menghubunginya untuk meminta bantu cara penyelesaian masalah kasus DID tersebut.

Lantaran merasa sebagai kepala Inspektora dan Nuraksar sebagai masyarakat dan juga temannya, Arif kemudian memberi saran kepada Nuraksar Kodja agar membayar uang kerugian negara sebesar Rp300 juta.

“Saya sarankan ke dia, bahwa informasi yang berkembang itu kan, kerugian (negara) yang berkembang di media itu kan senilai Rp300 juta lebih. Saya saran ke dia, kalau bisa bayar itu, bisa saja dipertimbangkan,” ungkapnya.

Arif lantas membantah terkait informasi bahwa dia diminta oleh Alexander Maradentua untuk meminta uang ke Nuraksar jika yang bersangkutan mau kasus DID tidak dilimpahkan ke meja hijau.

“Itu saran saya, tidak ada intervensi dari teman-teman kejaksaan itu tidak ada, apalagi di pemberitaan itu (menyebutkan) pak Alex tidak ada sama sekali,” jelasnya.

“Dugaan pemerasan itu tidak benar pak,” tukasnya.

Adapun Widi kepada wartawan mengatakan, dalam menjalankan tugas, ia menjamin pihaknya tidak melakukan pemerasan seperti itu.

“Kalau ada berita beredar itu untuk kita (meminta uang dalam perkara), alhamdulillah untuk kepentingan kita pribadi tidak ada. Saya jamin seribu persen,” tegasnya.

Penegasan Widi itu juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait pemberitaan yang menyebutkan ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh hakim dalam perkara DID melalui pengacara terdakwa agar vonis pengadilan menjadi lebih ringan.

“Kita minta uang hanya untuk mengembalikan uang negara,” ucapnya.

Dalam sidang putusan kasus bantuan DID tahap II, majelis hakim yang di ketuai oleh Khadijah Amalzain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa Nuraksar Kodja. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp119 juta. Jika dalam 1 bulan tidak disanggupi oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda tidak menutup uang pengganti maka terdakwa dipidana selama 1 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntuk terdakwa dipidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp745.241.363, terdapat uang sebesar Rp4.800.000 yang dititipkan oleh keluarga terdakwa kepada JPU sebagai penghitungan uang pengganti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp740.441.363.