KPU Kota Tidore Mulai Distribusi Logistik Pilkada Tahap I

Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mulai mendistribusikan logistik pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk tahap I, Kamis (21/11/2024).

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan mengatakan untuk distribusi logistik tahap I yaitu formulir C pemberitahuan, salinan daftar pemilih tetap (DPT) dengan NIK, buku panduan KPPS, salinan DPT tanpa NIK, daftar hadir pemilih tambahan dan daftar hadir pemilih DPT.

“Hari ini kita mulai distribusi logistik untuk tahap 1,” kata Randi yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (21/11/2024).

Distribusi tersebut untuk seluruh kecamatan di Kota Tidore Kepulauan yaitu di pulau Tidore diantaranya, kecamatan Tidore, Tidore Selatan, Tidore Timur dan Tidore Utara.

Sementara 4 kecamatan di daratan Oba yaitu kecamatan Oba Utara, Oba Selatan, Oba dan Oba Tengah.

Randi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahapan pengepakan untuk semua jenis logistik, baik yang didalam kotak maupun yang di luar kotak suara.

“Hari ini kita pastikan pengepakan seluruh logistik untuk pemilihan gubernur selesai,” katanya.

Pihaknya kata dia rencananya mendistribusikan logistik tahap II pada 24 November. Untuk itu pihaknya akan mengundang pihak Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Ini untuk menjaga bahwa kotak (logistik) yang diturunkan ke masing-masing TPS tersalurkan dengan baik,” katanya.

Logistik yang akan didistribusikan pada tahap II yaitu kotak suara; bilik suara; surat suara; tinta; segel; segel plastik (kabel ties); alat coblos dan bantal coblos; sampul kertas sesuai jenis pemilihan; tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, dan saksi pasangan calon.

Selanjutnya karet pengikat surat suara; lem; kantong plastik besar, sedang, kecil, selongsong da ziploc; ballpoint biru; spidol biro kecil; alat bantu tuna netra (ABTN); formulir dan berita acara; daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota.

Logistik berikutnya yaitu kotak hasil TPS; kotak hasil rekapitulasi; stiker kotak suara; label kotak suara; label barcode; salinan DPTb dengan NIK dan salinan DPTb tanpa NIK.

“Ini didistrubisi ke kecamatan, selanjutnya ke PPS, dan pada 26 didistrubi ke KPPS,” pungkasnya.