Jazirah Indonesia – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menggelar sertifikasi kompetensi kerja bidang sumber daya manusia (SDM) di Ternate, Jumat (22/11/2024).
Kegiatan dengan tema Skema Okupasi: Supervisor Rekrutmen dan Seleksi SDM tersebut diikuti HRD dari 12 perusahaan di Malut.
Kepala Disnakertrans Maluku Utara Marwan Polisiri saat membuka acara mengatakan, pelatihan dan peningkatan kompetensi bidang manajemen SDM merupakan kewajiban yang harus dilakukan.
Hal itu mengacu pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 115 Tahun 2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi bidang manajemen sumber daya manusia.
“Dengan adanya sertifikasi kompetensi bisa meningkatkan daya saing tenaga kerja,” kata Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima Jazirah Indonesia, Jumat (22/11/2024).
Marwan mengaku, dalam bidang manajemen SDM di perusahaan selalu menghadapi sejumlah masalah.
Olehnya itu kata dia, orang-orang yang berada di manajemen perusahaan harusnya memiliki kualifikasi yang mumpuni.
“Harus memiliki qualified sehingga bisa menangani problem-problem ketenagakerjaan,” ucapnya.
Wacana yang sering dihadapi perusahaan apalagi di bulan November ini kata Marwan, yaitu adalah penentuan upah minimum provinsi (UMP).
Dimana saat penentuan UMP terjadi perbedaan pendapat antara pihak serikat buruh, pihak pemerintah maupun perubahan regulasi yakni pasa PP 51
“Buruh menuntut alfanya 1 sampai 2, pemerintah menawarkan 0,20 sampai 0,80, sementara PP 51 memberi ruang (alfa) pada 0,10 sampai 0,30,” katanya.
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alpha sendiri dipakai dalam formulasi penentuan UMP.
Adapun PP 51/2023 tidak lagi berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.
Namun yang menjadi perhatian serius dalam bidang manajemen SDM di perusahaan yaitu soal PHK.
“Yang menjadi problem manajemen sumber daya manusia adalah PHK,” pungkasnya.
Diakhir sambutannya, Marwan kemudian membagikan buku karangannya yang berjudul ‘Hak dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja’ kepada perwakilan 12 perusahaan.