Jazirah Indonesia – Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengaankan Ttga orang pria, diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan menjual jasa perempuan di aplikasi Michat.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial VB alias Dika (24), FS alias Boti (26) dan GU alias Gival (22).
Wadir Krimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra mengatakan, Polda Malut sendiri sudah mengungkap 3 (tiga) perkara, kemudian ditambah dengan Polres jajaran juga sudah tiga perkara
Tiga perkara terkait TPPO tersebut tambahan tersebut pada Polres jajaran, yakni Polres Halsel, Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Timur, sehingga semuanya sudah ada 6 orang tersangka TPPO.
“Modus operasi mereka semuanya sama yakni memperdagangkan perempuan untuk digunakan jasanya dalam prostitusi,” ungkap AKBP Anjas saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Ketiga pelaku yang diamankan pada Ditreskrimum Polda Malut itu beralamat di Kecamatan Ternate Tengah pada yang titik lokasi berbeda. Dimana untuk tersangka Dika diamankan di Hotel Forum Gamalama.
Dika yang diamankan di Hotel Forum Gamalama Ternate, disebutkan menjadikan korban inisial HQ sebagai objek prostitusi dengan mencarikan pria hidung belang.
Sementara untuk tersangka Boti dan Gival ditangkap di Penginapan Losmen Kita. Boti menjadikan korban inisial SM sebagai objek prostitusi, sedangkan Gival memanfaatkan korban inisial SM sebagai objek open boking untuk pelanggan.
“Modusnya mereka sama open booking dengan menawarkan harga capai Rp 800 full service, Rp 350 ribu dan paling rendah Rp 250 ribu,” kata AKBP Anjas.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal TTPO yakni melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang TTPO.
“Dari pengungkapan ini, menurut orang nomor dua di Ditreskrimum Polda Maluku Utara sejumlah barang bukti berhasil disita seperti uang tunai dan handphone,” ujarnya.