Jazirah Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pemerintah daerah menetapkan upah minimum paling lambat pada 25 Desember nanti.
Yassierli berharap seluruh pemda segera menyesuaikan dengan peraturan daerah setelah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan tentang upah minimum pada Rabu, (4/12/2024).
“Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Rencananya pihak Kemnaker akan melakukan sosialisasi tentang kebijakan tersebut ke pemda.
Olehnya itu ia berharap pemda bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum itu.
“Dan karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya semoga kita dapat sinergi yang baik,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum tahun 2025 naik menjadi 6,5 persen. Angka itu naik dari rencana Kemnaker sebelumnya yaitu di angka 6 persen.
Prabowo mengatakan, kenaikan ini seiring dengan munculnya program lain. Program-program itu diantaranya makan bergizi gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH) yang menurutnya akan meringankan beban buruh.
“Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” ucap Prabowo.