Bawaslu Kota Tidore Sebut Belum Ditemukan Dugaan Pelanggaran Saat Proses Pungut-Hitung

Jazirah Indonesia – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyebut belum ada laporan maupun temuan oleh jajaran pengawas terkait dugaan pelanggaran saat proses pungut-hitung pada 27 November 2024.

Hal itu disampaikan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Supriyanto Ade kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

“Sejauh ini, bukan tidak ada, tapi belum ada dugaan pelanggaran yang ditemukan maupun dilaporkan saat proses pungut-hitung,” ujar Supriyanto.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya saat hari pencoblosan pemilihan serentak 2024, di daratan Oba maupun di pulau Tidore tidak ditemukan masalah yang serius.

Menurutnya, ada beberapa persoalan yang kemudian dikoreksi dan diselesaikan pada saat itu juga.

“Ada hal yang dikoreksi dalam artian coblos surat suara ada yang bilang sah ada yang bilang tidak sah, langsung dikoreksi. Hari itu juga langsung selesai,” katanya.

Hingga hari ini lanjut Supriyanto, hasil pengawasan jajarannya di tingkat kecamatan, kelurahan/desa maupun pengawas TPS belum menemukan pelanggaran pada saat proses pungut-hitung berlangsung.

“Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh teman–teman KPPS maupun tim pasangan calon masing-masing itu belum ditemukan,” katanya.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Supriyanto Ade saat monitoring di salah satu TPS di kelurahan Payahe, kecamatan Oba, Rabu (27/11/2024). Foto Istimewa

Selain itu, belum ditemukan juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU beserta jajarannya.

Ia berharap agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan pelanggaran-pelanggaran pada saat proses pungut-hitung.

“Kami siap menampung laporan yang disampaikan ke Bawaslu, asalkan laporan yang disampaikan ke kita itu tidak melebih batas waktu 7 hari sebagaimana SOP kita,” pintanya.

Menurut Supriyanto, sejauh ini pihaknya belum menemukan potensi pelanggaran yang mengarah pada pemungutan suara ulang (PSU).

Hal-hal yang berkaitan dengan syarat PSU diatur dalam PKPU 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah.

“Karena PSU itu ada ketentuannya. Ketentuan yang dimaksudkan itu apabila ada 1 orang menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali, dan KPPS merusak surat suara lebih 1 kali,” pungkasnya.