Jazirah Indonesia – Bawaslu Provinsi Maluku Utara menemukan ratusan pelanggaran sepanjang Pilkada 2024 berlangsung. Pelanggaran Pilkada yang menjadi temuan ini tersebar di 10 kabupaten/kota.
Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah menyebutkan, dari data yang dikantongi Bawaslu Maluku Utara, ditemukan sedikitnya 128 pelanggaran terdiri dari temuan 22 pelanggaran dan 106 laporan.
“Dengan jumlah tersebut ada sebanyak 43 laporan sudah teregistrasi di Bawaslu, 50 laporan belum teregistrasi kemudian 13 laporan baru dilakukan kajian dan 22 laporan temuan sudah di registrasi,” ungkap Sumitro, dikutip dari Haliyora.id, Rabu (04/12/2024).
Menurut Sumitro, dari jumlah tersebut ada 43 laporan sedang diproses, sementara sisanya belum hingga dilakukan pengkajian memenuhi unsur atau tidak.
Adapun temuan yang dilaporkan itu terdiri dari laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi sebanyak 8 laporan, sedangkan sisanya di kabupaten/kota dengan rincian, untuk Kota Ternate sebanyak 6 laporan, Kota Tidore Kepulauan 11 laporan, Halmahera Barat 3 laporan, Halmahera Utara 14 laporan, dan Halmahera Tengah 15 laporan.
Berikutnya Halmahera Selatan 19 laporan, Halmahera Timur 6 laporanz Kabupaten Pulau Morotai 12 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan dan Pulau Taliabu 11 sebanyak laporan.
Sedangkan laporan yang sudah ditangani lanjut Sumitro, yakni provinsi sebanyak 2 kasus, kota Ternate 3 kasus, Tidore Kepulauan 4 kasus, Halmahera Barat 2 kasus, Halmahera Utara 9 kasus, dan Halmahera Tengah 4 kasus.
Selanjutnya Halmahera Selatan 9 kasus, Halmahera Timur 5 kasus, Pulau Morotai 8 kasus, Kepulauan Sula 18 kasus dan Pulau Taliabu 1 kasus. “Dari jumlah tersebut rata-rata dari 10 Kabupaten kota kita sudah tindak lanjut dan sudah dilakukan putusan,” terangnya.
Dia menambahkan, pelanggaran itu kaitan dengan dugaan pelanggaran baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Maluku Utara.