Terbukti Suap AGK, Mantan Kadikbud Malut Divonis Hakim 2,6 Tahun Penjara

Jazirah Indonesia – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Yakub, eks divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Imran divonis bersalah karena terbukti menyuap mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) Rp 1,1 miliar. Sidang vonis ini berlangsung pada Rabu (04/12/2024).

Selain dihukum jalani penjara, terdakwa Imran juga denda Rp 100 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri (PN) Ternate.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis hakim didampingi hakim anggota dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa serta penasehat hukumnya. 

Ketua majelis hakim, Rudy Wibowo dalam persidang menyampaikan, bahwa memperhatikan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

Hakim menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” kata Rudy saat membacakan putusan.

Selain itu menyatakan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ulas Hakim membacakan salinan putusan.