Intip Skor Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik 10 Kabupaten/Kota dan Provinsi Malut 2024

Jazirah Indonesia – Ombudsman RI memberikan penilaian standar kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 ke Pemprov Maluku Utara. Ombudsman memberi nilai 65,57 (zona kuning) kepada Pemprov Malut setelah melakukan penilaian standar kepatuhan.

Selain Pemprov Maluku Utara, penyerahan predikat ini  juga diberikan kepada 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, bertempat di Gamalama Ballroom Hotel Bela Ternate, Senin (16/12/2024).

Kegiatan ini dibuka secara virtual melalui Zoom oleh Kepala Ombudsman RI Dr. Hery Susanto. Turut hadir pula oleh Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Malut Alfajrin A. Titaheluw,SH. mewakili Kapolda Maluku Utara Irwasda, Pemda Kabupaten/Kota Se- Maluku Utara, mewakili Kakanwil BPN Malut Kabag TU, sebagian Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara, Perwakilan BPN Kabupaten Kota/se-Malut, serta Perwakilan Kepolisian Resor se-Maluku Utara.

Pj Sekda saat memberikan sambutan menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, memberikan apresiasi terhadap kinerja ombudsman.

Tugas Ombudsman sesuai Undang-Undang secara umum adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi, koordinasi dan kerjasama upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Karena kewenangan tersebut, ujar Pj Sekda, Ombudsman RI memiliki tugas melaksanakan penilaian terhadap 25 Kementrian, 15 Lembaga, dan 548 Pemerintah Daerah.

Untuk itu, lanjut Pj Sekda, dalam konteks Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara, lokus penilaian terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota, serta 8 Pemerintah Kabupaten. Selain itu juga dilakukan terhadap 9 Polres dan 9 kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara.

Pada kesempatan Penyerahan hasil kepatuhan itu, kata Abubakar, tentunya kita akan memperoleh laporan Kinerja Ombudsman Maluku terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang dilakukan di tahun 2024.

“Kita semua berharap, dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja lebih baik lagi kedepan,” kata Abubakar.

Abubakar menambahkan, dengan hasil yang diperoleh ini akan mendorong semangat kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah maladministrasi.

Pj Sekda mengingatkan, bahwa apa yang diperoleh tahun 2023 yang lalu, menjadi sebuah catatan penting dalam melakukan progres evaluasi secara kolektif. “Sehingga hasil yang kita peroleh tahun ini sedikit lebih baik dari penilaian sebelumnya,” pungkasnya.

Berikut predikat kepatuhan kepada Pemerintah Daerah yang masuk kategori Zona Kuning beserta skor nilai tertinggi.

  1. Kabupaten Halmahera Utara 77,49
  2. Kabupaten Halmahera Timur 76,88
  3. Kabupaten Kepulauan Sula 62,05
  4. Kabupaten Pulau Morotai 62,39
  5. Kabupaten Halmahera Tengah 67,68
  6. Kabupaten Halmahera Barat 68,70
  7. Pemprov Maluku Utara 65,57
  8. Kabupaten Pulau Taliabu 55,65

Pemerintah Daerah yang masuk Zona Hijau beserta skor nilai tertinggi.

  1. Kota Tidore Kepulaua 84,94
  2. Kabupaten Halmahera Selatan 82,57
  3. Kota Ternate 80,01

Untuk Penyerahan Penganugerahan Predikat kepatuhan Kepolisian Resort Zona Merah yaitu Polres Pulau Taliabu 33,54 dan Polres Kepulauan Sula 53,93. Sedangkan Kepolisian Resort yang masuk kategori Zona kuning yaitu Polres Halmahera Utara 54,94, Polres Pulau Morotai 56,64, Polres Halmahera Tengah 57,89, Polres Halmahera Selatan 65,14.Selanjutnya Polres Halmahera Timur 69,61, Polres Halmahera Barat 72,07, serta Polres Ternate 73,98. Adapun Polres yang masuk kategori Zona Hijau yaitu Polresta Tidore dengan nilai skor 86,52.

Penyerahan penganugerahan Predikat kepatuhan Kantor Pertanahan yang masuk kategori Zona Kuning yaitu kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat 54,77, Kabupaten Halmahera Selatan 63,73, Kabupaten Kepulauan Sula 66,72, Kabupaten Pulau Morotai 72,01, Kabupaten Halmahera Tengah 75,92, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur 76,31.

Sementara predikat kepatuhan Kantor Pertanahan yang masuk dalam kategori Zona Hijau yaitu Kantor Pertanahan Kota Ternate 78,32, Kabupaten Halmahera Utara 81,84, dan Kota Tidore Kepulauan 82,78. Sumber : Haliyora.id