Jazirah Indonesia – Polresta Tidore merilis penanganan kasus kriminal sepanjang 2024 sebanyak 215 kasus.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yuri Nurhidayat menyampaikan jumlah penanganan kasus kriminal tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2023 yakni 189 kasus.
“Ini yang menjadi prioritas kami juga untuk dapat diselesaikan,” kata Yuri saat menyampaikan press rilis di Djoung kafe, Senin (30/12/2024).
Dari 215 kasus kriminal itu, sebanyak 143 kasus telah diselesaikan, sementara 72 kasus masih dalam proses penanganan.
Yuri mengatakan, rata – rata kasus kriminal yang ditangani Polresta Tidore yaitu kasus pidana umum.
“Trend yang paling banyak (ditangani) di Polresta Tidore adalah kasus penganiayaan dan kasus cabul,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, ada satu kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Polresta Tidore saat ini. Namun menurut Yuri, kasus tersebut belum bisa di eskpos.
“Satu kasus lagi, sehubungan dengan pidana korupsi, jadi nanti ada waktu khusus untuk mengekspos. Karena sekarang masih dalam tahap berkas perkara di Kejaksaan,” ungkapnya.
Selain itu, kasus lain yang juga ditangani Polresta Tidore diantaranya, kasus Laka Lantas sebanyak 25 kasus, dimana 24 kasus telah selesai. Sedangkan pelanggaran lalulintas sebanyak 1.805 dan semuanya telah selesai ditangani.
Sementara kasus narkoba yang ditangani Polresta Tidore sebanyak 4 kasus, 3 diantaranya telah selesai penangannya.
Adapun kasus tindak pidana ringan (Tipiring) untuk minuman keras yaitu sebanyak 15 kasus dan semua telah selesai disidangkan.
“Untuk peredaran miras (minuman keras) tertinggi di Kota Tidore itu di wilayah daratan Oba,” ucapnya.
Kesempatan itu, Yuri mengimbau kepada masyarakat, agar sama-sama memberantas peredaran minuman keras di Kota Tidore Kepulauan.
“Pada 2025 juga kami selalu mengimbau kepada masyarakat, untuk kita sama-sama melaksanakan komitmen kita anti minuman keras,” imbaunya.