Pengosongan Kedai Nasbag, Kadis Perindagkop: Sudah Melalui Prosedur

Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan dibantu oleh Personil Keamanan Gabungan, melaksanakan tindakan penegakan peraturan daerah berupa pengosongan dan penyegelan kedai kuliner rumah makan (RM)/kedai Nasbag Nomor 1914 di Kawasan Pusat Kuliner Tugulufa, Kamis (20/2/2025), sudah sesuai prosedur.

Langkah ini diambil sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak para pedagang, salah satunya kedai Nasbag dengan pemerintah kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM.

Pengosongan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak, antara pemerintah kota dan para pedagang.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M. Nur, Sabtu (22/2/2025) menjelaskan, sebelumnya, Pemerintah Kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM telah memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada para pedagang di awal tahun, mengenai masa berlaku kontrak (surat perjanjian sewa menyewa) serta rencana tindak lanjut setelah masa kontrak berakhir.

“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan administratif berupa upaya paksa dimaksud bukan baru tiba-tiba dilaksanakan, melainkan bagian dari proses panjang yang telah dimulai sebelumnya di tanggal 27 Desember 2024, dan bukan hanya ditujukan kepada saudari Eva Paputungan selaku mantan pengelola kedai Nasbag, tapi mencakup pula perintah pengosongan kepada penyewa kedai Doa Mande (No. 1912) dan kedai Iriyandi (No. 1924),” Jelasnya.

Selvia menguraikan, untuk pengelola kedai Nasbag, sebelumnya selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, melalui Surat Instruksi Nomor: 500.2.2/473/27/2022 bertanggal 27 Desember 2024, perihal Pengosongan Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa.