Jazirah Indonesia – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan warga Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauaan.
Rapat tersebut membahas adanya temuan Obat Kadarluwasa di puskesmas Payahe yang sudah dikomsumsi oleh warga.
Ketua komisi III Ardiansyah Fauji, menjelaskan ada temuan obat di Puskesmas yang sudah kadarluasa tepat pada bulan Maret yang lalu.
Selain itu, sudah ada korban yang mengkomsumsi obat tersebut, korbannya adalah anak-anak dibawah umur 3-4 tahun. Awalnya korban merasa deman dan dibawah oleh orang tuanya di puskemas sehingga di berikan obat.
“Iya memang ada temuan obat yang sudah kadarluwasa jenis obatnya adalah Paracetamol sirup 120/mg/5mL rasa Strawberry, ” ucapnya, Rabu (16/04/ 2025).
Ia menambahkan, bahwa soal obat itu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum tiga bulan masa kadarluasanya itu sudah harus dimusnakan.
Namun menurutnya, harusnya yang di musnakan itu pada bulan Januari. Tapi, ada empat obat yang belum dibuang kemarin sehingga ada empat obat itulah yang di pakai.
“Kejadian ini adalah kelalaian dinas terkait. Kertas kadarluwasa ditutup dengan resep dokter sehingga tidak kelihatan. Itu pun sudah berjalan dua hari baru dibuka dan kelihatan tanda massa kadaluwarsa,”sambungnya.
Ardiansyah mengharapkan, dalam kejadian ini semoga tidak terjadi lagi di Puskemas Payahe dan Puskesmas lainya, sehingga tidak ada korban lain.
Sementara itu, ayah korban Amirudin Ibrahim, mengungkapkan bahwa ini bukan sekedar unsur kelalaian tapi unsur kesengajaan dari petugas puskesmas Payahe.
Ia berharap, kejadian serupa yang terjadi pada anaknya tidak terulang. Pada pertemuan tersebut, Dinas Kesehatan sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.