DPRD Kota Tidore Libatkan Pemda Samakan Agenda Persidangan III

Jazirah Indonesia  – DPRD Kota Tidore Kepulauan akan libatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore dalam masa persidangan ke III yang dimulai Mei hingga Agustus 2025 mendatang.

Tajuan melibatkan pemkot ini  untuk menyamakan agenda bersama persidangan ke depan yang membahas hal penting daerah yang harus dituntaskan secara bersama.

“Ada beberapa agenda penting daerah yang harus dituntaskan karena deadline-nya  telah diatur pemerintah pusat melalui peraturan perundang-undangan,”ungkap ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama usai rapat,  Selasa (6/5/2025).

Ade Kama menguraikan, agenda selama masa persidangan itu , seperti terkait dengan laporan pertanggungjawaban APBD, RPJMD, dan KUA-PPS Perubahan dan Induk, sebagaimana dalam ketentuan Permendagri, ada batasan waktu, terhitung selama dalam masa persidangan III.

“Jadi, kehadiran pemerintah daerah tadi agar adanya kesefahaman agenda, jangan sampai waktu yang kami tetapkan sehingga mereka belum siap,”jelasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, respon dari pemerintah daerah akan mengupayakan sehingga paling tidak RPJMD dengan isyarat enam bulan setelah kepala daerah baru dilantik, sudah harus tuntas.

“Insyah Allah untuk RPJMD akan dituntaskan di bulan Agustus mendatang. Prosesnya sudah mulai berjalan,  karena itu berada di Bapperida untuk melaksanakan kegiatan tersebut,”ujarnya.

Berkait dengan prosesnya, menurutnya, harus disamakan dengan kepala daerah seperti, fraksi menyampaikan pandangan umum, kemudian kepala daerah kembali menyampaikan jawaban, dan setelah itu DPRD akan membentuk tim.

Untuk itu, dalam KUA-PPS itu, ada dua, yakni KUA-PPS Perubahan dan Induk. Dan KUA-PPS perubahan ini, dalam penyampaian Kepala Badan Keuangan dan Bapperida di bulan Juni sudah di dorong ke DPRD.

“Harapannya, mereka akan konsisten sesuai apa yang dirancang dan disampaikan,”pintanya.