Jazirah Indonesia – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman menyampaikan, Badan Pengawasan Perizinan perlu bentuk di setiap daerah.
Pembentukan itu bertujuan agar persoalan-persoalan pelayanan publik terutama dalam orang mengakses perizinan ini makin mudah, transparan dan bebas dari berbagai bentuk tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman usai mengikuti Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) melalui Zoom Meeting di Ruang rapat Walikota Tidore, Selasa (6/5/2025).
“Ada beberapa pemateri yang disampaikan pemateri memberi arah kepada kita agar Badan Pengawasan Perizinan ini perlu bentuk disetiap daerah agar persoalan-persoalan pelayanan publik terutama dalam orang mengakses perizinan ini makin mudah, transparan dan bebas dari berbagai bentuk tindak pidana korupsi,” kata Wawali Ahmad Laiman.
Ahmad Laiman menjelaskan, tujuan dari Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah adalah meningkatkan daya saing daerah.
Hal itu beralasan kata dia, karena secara nasional masih butuh dukungan-dukungan kemampuan dan daya saing daerah itu agar bisa mendongkrak peringkat dalam kekuatan ekonomi di Asia maupun kanca Internasional.
Sementara Sekretaris Inspektur Jenderal Kemendagri Ahmad Husin Tambunan selaku Moderator dalam Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah dalam arahanya mengatakan perizinan merupakan legalitas yang berikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.
Perizinan juga suatu instrumen Pemerintah Daerah mengendalikan dan mengatur usaha di daerah.
Narasumber dari Sosialisasi ini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).